Pelayanan Akta Kematian

  1. Formulir permohonan Akta Kematian;
  2. Asli surat kematian dari dokter/paramedis;
  3. Asli surat keterangan kematian dari kelurahan;
  4. Kartu Keluarga (KK);
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  6. Surat kuasa bermaterai bag yang dikuasakan;
  7. KTP pelapor bagi yang dikuasakan;

  1. Pemohon datang ke pelayanan Dinas dan menyerahkan berkas permohonan Akta Kematian;
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan, bila belum lengkap dan benar akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Bila telah lengkap dan benar akan diverifikasi, dibuatkan tanda terima pengambilan;
  3. Kasi memeriksa dan memverifikasi berkas permohonan aJ<ta Pemohon kematian, kemudian mengajukannya ke Kabid;
  4. Kabid memeriksa dan memverifikasi berkas permohonan akta kematian kemudian mengajukannya ke Kadinas;
  5. Kadinas menandatangani akta kematian;
  6. Berkas diarsip oleh petugas dan Akta Kematian diserahkan kepada pemohon;

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/suara-warga
Telepon : (024) 6703456
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Twitter : @dukcapilkotasmg
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
WhatsApp : 085641604903

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kematian"